Kepatuhan perpajakan di Indonesia kian menuntut integrasi sistem yang cepat dan tanpa celah. Dengan berlakunya sistem e-Faktur terbaru oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaku usaha dituntut untuk menerbitkan faktur pajak secara tepat waktu bersamaan dengan faktur komersial.
Tantangan Rekonsiliasi Faktur Manual
Banyak staf akuntansi menghabiskan waktu berhari-hari di akhir bulan hanya untuk mencocokkan nota penjualan komersial dengan nomor seri faktur pajak elektronik. Ketidaksesuaian nilai rupiah atau tanggal faktur berisiko menimbulkan sanksi administrasi dan denda keterlambatan.
Solusi Otomasi dengan MichaelCHR Accounting
Melalui fitur integrasi pajak otomatis di MichaelCHR, setiap kali bagian penagihan menerbitkan faktur penjualan, sistem secara instan menghasilkan data faktur pajak PPN 11% yang siap diekspor atau disinkronkan langsung ke server pajak. Hal ini memangkas waktu tutup buku bulanan hingga 80%.